*** Kiranya mbak Aris sebagai wanita berdiri dipihak mana ya?
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=berita%7C-735%7CX
Senin, 11 Desember 2006
Gerakan Perempuan Tolak Poligami
Jurnalis: Henny Irawati
Tuhan, Tuhan, Tuhan, haruskah keadaan ini terus berlangsung berabad-
abad. Haruskah berabad-abad perempuan dihina dan diinjak-injak.
Tidak. Tidak. Keadaan ini harus berakhir. Permulaan dari akhir itu
harus diadakan.
Jurnalperempuan.com-Jakarta. Isi surat yang ditulis Kartini pada
tanggal 17 Oktober 1900 tersebut dikutip Gadis Arivia dalam
konferensi pers yang diselenggarakan Yayasan Jurnal Perempuan, Sabtu
(9/11) kemarin, di kantornya.
Gadis mengingatkan, sudah sebegitu lama gerakan perempuan menentang
poligami. Kartini, lanjut Gadis, pada akhirnya memang kalah. "Ia
termakan oleh poligami itu sendiri." Sebagaimana tercatat dalam
sejarah, Kartini dinikahkan dengan Raden Adipati Joyodiningrat,
Bupati Rembang yang sudah mempunyai 3 istri dan 6 orang anak.
Meskipun Kartini "kalah", dalam suratnya dia mengatakan, "poligami
adalah kejahatan raksasa, egoisme laki-laki."
Pada 1912, seorang pejuang perempuan lain juga mengacungkan bendera
perang terhadap poligami. Dialah Roehana Koeddoes, yang menerbitkan
Soenting Melajoe. Dalam Soenting Melajoe Roehana Koeddoes mengatakan
poligami harus dilarang.
Poligami itu merugikan perempuan. Daftar penentang poligami semakin
panjang dengan nama Raden Ayu Siti Sundari. Pada tahun 1914, Raden
Ayu Siti Sundari mengatakan praktik-praktik poligami yang terjadi
dalam masyarakat kita sangat merugikan perempuan, menimbulkan korban,
termasuk korban anak-anak.
Terkait soal kerugian dalam poligami, Sekjen ICRP (Indonesian
Conference on Religion and Peace) Prof. Dr. Siti Musdah Mulia
menjelaskan beberapa dampaknya.
Pertama, meningkatkan angka kekerasan domestik. "Tidak saja
terjadi "pelukaan hati" tetapi juga kekerasan fisik," ungkapnya.
Kedua, kekerasan yang dialami anak juga terjadi peningkatan dalam
keluarga yang melakukan praktik poligami.
Dampak ketiga, meningkatkan konflik keluarga. "Kalau antara kedua
istri bisa akur, bagaimana dengan anaknya, keluarganya,
masyarakatnya? Apakah mereka bisa harmonis?" Ketiga dampak ini
merupakan hasil penelitian yang dilakukan Lely Nurrohmah dari Rahima
Pusat Pendidikan dan Informasi Islam & Hak-Hak Perempuan yang siang
itu hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan.
Dampak terakhir, yang menurut Musdah paling jarang diangkat, bahwa
suami yang berpoligami berpotensi empat atau lima kali lebih besar
menularkan penyakit kanker mulut rahim. Oleh sebab itu, Musdah
sendiri lebih mendukung pandangan yang mengharamkan poligami. "Perlu
disosialisasikan ke masyarakat, interpretasi poligami itu tidak hanya
seperti yang selama ini banyak disampaikan, bahwa ia boleh. Menurut
kajian-kajian yang dilakukan oleh ulama-ulama kontemporer,
poligami itu haram berdasarkan ekses-ekses yang ditimbulkan."
Musdah mengakui, ada berbagai pendapat dalam memandang poligami. Ada
yang membolehkan, bahkan mewajibkan. Ada pula yang membolehkan tapi
dengan syarat-syarat yang sangat ketat. Sehingga sampai pada
kesimpulan bahwa poligami hanya boleh terjadi dalam keadaan
darurat. "Kalau bicara darurat, itu menjadi pasal karet," sesalnya.
Yang patut diingat, pembatasan poligami yang sangat ketat dalam
ajaran Islam seharusnya dibaca sebagai suatu cita-cita luhur dan
ideal Islam untuk menghapuskan poligami secara gradual. Pandangan
inilah, yang dipercayai Musdah sebagai pandangan Islam yang humanis,
yang mengakomodir nilai-nilai kemanusiaan.
"Menurut para ulama, poligami diperbolehkan pada masa transisi.
Ketika Islam sudah mengalami kemajuan, poligami ini sudah
bertentangan dengan esensi ajaran Islam itu sendiri, yang mengabarkan
keadilan, yang mengajarkan kedamaian dalam tingkat keluarga
sekalipun." Musdah menghimbau kepada masyarakat untuk cerdas
beragama. Agama itu harus sesuai dengan akal sehat manusia. Agama
sejatinya membuat hidup manusia lebih bermakna: bermakna bagi dirinya
sendiri, bagi pasangannya, bagi sesama manusia, dan bagi alam
semesta. Musdah menegaskan, Islam adalah agama yang ramah terhadap
perempuan, sekaligus rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi alam semesta).
Gerakan perempuan menentang poligami masih terus dilanjutkan. Pada
Kongres Perempuan pertama (1928) diteguhkan bahwa poligami harus
dihentikan. Gerakan ini disusul Gerakan Wanita Indonesia dan Perwari,
dengan didukung fraksi Wanita Parlemen terutama fraksi dari Partai
Nasionalis Indonesia (PNI), yang pada tahun 1950an mendesak negara
untuk melarang poligami. Sayangnya, langkah ini dihadang oleh dua
organisasi Islam yang cukup besar, yakni Masyumi dan Gerakan Pemuda
Islam Indonesia, yang menentang, meneror, bahkan melecehkan gerakan
perempuan, serta cukup membuat gentar gerakan perempuan ini. "Baru
pada 1954, ketika Soekarno menikah lagi dengan Hartini, gaung anti
poligami ini muncul lagi. Dan PNI secara radikal menyatakan Indonesia
harusnya hanya diperbolehkan monogami. Selebihnya harus dilarang,"
kisah Gadis.
Tahun 1974, lanjut Gadis, terjadi kompromi. Undang-undang Perkawinan
No. 1 tahun 1974 mengatakan, diperbolehkan melakukan poligami tetapi
tetap dengan syarat-syarat yang sangat ketat. "Masalahnya, pada Abad
21 ini poligami sudah tidak compatible lagi dengan HAM dan gerakan
perempuan sekarang." Sebagaimana dapat ditemui dalam sejumlah
penelitian yang dilakukan LBH APIK, IAIN, dan YJP sendiri yang
menyebutkan 90 persen responden menyatakan menolak poligami.
Gadis menyatakan kegembiraannya atas langkah Menteri Negara
Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta yang akan merevisi UU Perkawinan
1974. Begitu juga dengan pembicara-pembicara yang hadir, antara lain
Hilaly Basya (JIMM, Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah),
Masruchah (KPI, Koalisi Perempuan Indonesia), dan Mujib Hermani
(seorang anak laki-laki yang dibesarkan dalam keluarga
poligami). Dukungan juga diberikan oleh sejumlah LSM yang turut
menyetujui pernyataan yang dibacakan Mariana Amiruddin di awal acara.
Mereka adalah KPI (Koalisi Perempuan Indonesia), LBH APIK (Lembaga
Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan), SP
(Solidaritas Perempuan), IP (Institut Perempuan), Jaringan Nasional
Perempuan Mahardhika, PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia),
Kapal Perempuan (Lingkaran Pendidikan Alternatif untuk Perempuan),
Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia, Rahima; Pusat
Pendidikan dan Informasi Islam dan Hak-Hak Perempuan, dan ICRP
(Indonesian Conference on Religion and Peace).
Apakah ini "permulaan dari akhir" itu? Itulah yang akan terus kita
perjuangkan.*
--
opensubscriber is not affiliated with the authors of this message nor responsible for its content.