AS Hikam: Aneh, Muhaimin Tiba-Tiba Dukung Bongkar Century
Laporan: Widya Victoria
Minggu, 04 September 2011 , 13:07:00 WIB
RMOL. Pernyataan sikap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar belum lama ini
yang meminta agar megaskandal dana talangan Bank Century Rp 6,7 triliun
segera dituntaskan dinilai sangat janggal.
Pengamat politik dari Presiden University, Muhammad A. S Hikam
mengemukakan, selama ini sepengetahuannya PKB selalu menuruti sikap
politik Partai Demokrat. Salah satu bentuk dukungan PKB ini terlihat
jelas saat pengambilan keputusan hasil Pansus Angket kasus Bank Century
dalam sidang paripurna DPR pada Maret tahun lalu. PKB bersama partai
pemerintah ketika itu dengan lantang mengambil sikap berseberangan
dengan kubu yang memandang kucuran dana triliunan kepada Bank Century
bermasalah dan melanggar UU.
"Sekarang tiba-tiba Muhaimin bersikap begitu kan aneh," cetus Deputy
Rektor President University ini kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu
(4/9).
Sehingga, lanjut Hikam, tidak mengherankan bila dirinya melihat sikap
Muhaimin yang kali ini berbeda dari sebelumnya sebagai taktik semata.
Apalagi mengingat tiga anak buah Muhaimin di Kemenakertrans saat ini
tengah dijadikan tersangka kasus suap proyek pembangunan kawasan
Indonesia Timur oleh KPK.
"Kalau saya membaca itu sebagai manuver Muhaimin Iskandar supaya dia
dibantu Presiden SBY dan Partai Demokrat dalam rangka pemeriksaan KPK
lebih lanjut tidak sampai ke dirinya," ujar Hikam. [wid]
http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=38236
<
http://www.rakyatmerdekaonline.com/news.php?id=38236>
DAHULU KALA
Muhaimin: Hak Nyatakan Pendapat Kejauhan
Arfi Bambani Amri, Bayu Galih KAMIS, 11 MARET 2010, 19:54 WIB
VIVAnews - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar,
menilai rencana "Hak Menyatakan Pendapat" soal Bank Century terlalu
jauh. Saat ini, kata Muhaimin, yang paling penting adalah mengusut segi
hukumnya.
"Terlampau cepat, terlampau jauh," kata Muhaimin. "Karena yang paling
penting bukti pelanggaran hukum ada nggak?" kata Muhaimin sebelum rapat
kabinet di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 11 Maret 2010.
Soal hukum ini, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu, tentu
menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi, kepolisian, dan
kejaksaan. "Setelah itu baru DPR bisa ambil sikap apabila ada bukti
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapapun juga. Presiden juga
berkomitmen siapapun yang melanggar hukum, harus ditindak," kata
Muhaimin.
Hak Menyampaikan Pendapat bisa menghasilkan rekomendasi pemakzulan
Presiden atau Wakil Presiden kepada Mahkamah Konstitusi. Jika MK
setuju, selanjutnya menjadi tugas Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk
menyetujui atau tidak pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.
Beberapa partai seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan
Partai Golkar sesumbar akan mengajukan "Hak Menyampaikan Pendapat" jika
rekomendasi DPR soal Bank Century tak dijalankan penegak hukum.
VIVAnews
http://politik.vivanews.com/news/rea...dapat_kejauhan
<
http://politik.vivanews.com/news/rea...dapat_kejauhan>
Muhaimin: Tak Ada Tekanan Mendukung Demokrat
Selasa, 9 Februari 2010 17:15 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar merasa tak pernah ditekan
untuk terus mendukung kebijakan politik Partai Demokrat. "Kalau memang
sudah bareng (koalisi) sejak awal ya bareng tidak usah karena tekanan
ini itu," kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (9/2).
Sebelumnya, dalam pandangan awal di Panitia Angke Kasus Century, PKB
menyatakan tidak ada pelanggaran dalam kebijakan pemberian dana
talangan di Bank Century. Pandangan PKB ini sejalan dengan apa yang
disampaikan oleh Partai Demokrat. Menurut Muhaimin, PKB tetap akan
`lurus-lurus` dalam artian akan mengikuti jalan yang benar dan tidak
ada hubungannya dengan tekanan akan dilakukannya perombakan kabinet.
"Nggak ono urusane (tidak ada urusannya) dengan reshuffle," kata
Muhaimin.
Muhaimin mengaku sampai saat ini pertemuan-pertemuan dengan Presiden
SBY tidak pernah dibahas soal rencana reshuffle atau perombakan kabinet.
Ketika ditanyakan apakah PKB akan tetap mendukung Demokrat apabila pada
kenyataannya ditemukan bukti pelanggaran dalam kasus Century, Muhaimin
dengan nada tinggi mempertanyakan apakah sudah benar-benar terbukti ada
pelanggarannya.
"Soal benar atau tidak itukan belum terbukti. Buktikan dulu," kata
Muhaimin.
Muhaimin mengingatkan bahwa kerja Panitia Angket Century masih panjang,
masih ada subtansi dan alur yang akan ditelusuri dan masih akan ada
fakta-fakta baru. "Namun sampai hari ini PKB yakin tidak ada
pelanggaran," kata Muhaimin. Muhaimin juga membantah adanya isu aliran
dana ke PKB. "Ini (aliran dana ke PKB) pertanyaan yang ngawur. Tidak ada
sama sekali," kata Muhaimin.(Ant/BEY)
http://metrotvnews.com/index.php/met...ukung-Demokrat
<
http://metrotvnews.com/index.php/met...ukung-Demokrat>
SEKARANG
Muhaimin: Jika Serius, PKB Akan Ikut Hak Menyatakan Pendapat Century
Nurul Arifin - OkezoneSabtu, 3 September 2011 21:14 wib
SURABAYA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan ikut mendukung Hak
Menyatakan Pendapat (HMP) terkait persoalan Bank Century. Dengan syarat
HMP bukan sekedar ocehan-ocehan kecil untuk mencari popuraritas saja.
Demikian disampaikan Ketua Tanfidz DPP PKB Muhaimin Iskandar menanggapi
isu HMP Bank Century yang digulirkan oleh Anggota Tim Pengawas (Timwas)
Bank Century Bambang Soesetyo.
"Kalau memang HMP itu serius pasti PKB akan mendukung. Tapi jika hanya
wacana-wacana kecil yang hanya untuk mencari popularitas sangat
disayangkan akan menguras energi politik nasional yang sia-sia," kata
Muhaimin yang ditemui ketika Mudik di kampung halamannya, Desa
Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Sabtu (3/9/2011).
Terkait HMP itu, sikap hingga saat ini masih melihat kondisi di DPR.
Sampai hari ini wacana tersebut masih inisiatif orang per orang. "Belum
ada laporan sama sekali terkait HMP. Apakah itu bentuknya pernyataan
pendapat atau inisiatif belum ada kabar. Kita tunggu saja," imbuhnya.
Namun demikian ia menilai, untuk saat ini HMP bisa diperlukan juga bisa
tidak. Perlu dilakukan jika untuk mendorong penuntasan proses hukum
kasus Century dan tidak perlu dilakukan jika HMP hanya menambah hiruk
pikuk politik nasional yang menyita banyak energi. Jika demikian adalah
hal yang mubazir.
Seperti yang terjadi saat ini, arus politik di Indonesia sepertinya
sedang kontra produktif. "Misalnya saya, sudah jelas-jelas tidak ada
hubungannya (kasus Suap di Kemenakertrans) tapi beritanya dibolak-balik
terus. Terus digoreng-goreng. Tentunya hal itu ada dua kerugian. Pertama
publik memvonis pejabat korupsi. Kedua, kekuatan politik yang bersih
seperti PKB ini menjadi terganggu. Kasus itu tidak hubungannya sama
sekali, putus jauh," jelasnya.
Sekali lagi Muhaimin menegaskan, PKB akan melihat apakah wacana itu
hanya hanya bunyi-bunyian saja untuk mencari popularitas atau serius.
"PKB akan ikut kalau serius. Tidak ada maslah HMP digulirkan tapi
jangan ceperan-ceperan isu sepotong-sepotong," cetus mantan Ketua Umum
PMII ini.
(ful)
http://news.okezone.com/read/2011/09...ut-hmp-century
<
http://news.okezone.com/read/2011/09...ut-hmp-century> Gila, Jatah
Muhaimin Rp 50 juta per Minggu
"Kemenakertrans dibawah Muhaimin Iskandar kalau balau. Kenapa? Ya
karena yang mengatur semua Dirjen adalah tim asistensi Muhaimin yang
jumlahnya banyak". Kata-kata ini keluar dari sumber SP di
Kemenakertrans.
Menurut sumber itu, setiap eselon I dan II di Kemenakertrans dibebani
setoran duit ke Muhaimin sebesar Rp 50 juta per minggu. "Setoran ini
diminta Muhaimin melalui tim asistensinya," kata dia.
Setiap rekanan yang mendapat proyek pembangunan infrastruktur di lokasi
transmigrasi pasti pihak eselon I dan II Kemenakertrans yang berhubungan
langsung dengan si rekanan, akan terang-terangan meminta uang untuk
jatah Menakertrans.
Sumber lain juga mengatakan, uang Rp 1,5 miliar yang disita Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek percepatan pembangunan
infrastruktur daerah bidang transmigrasi di 19 kabupaten di Indonesia
sebenarnya untuk Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin
Iskandar. "Uang itu untuk THR (tunjangan hari raya) Muhaimin,"
kata seorang rekanan pihak Kemenakertrans dalam bidang transmigrasi
yang tak bersedia menyebutkan namanya, kepada SP, Jumat (2/9).
Seebagaimana diberitakan dua pejabat Kemenakertrans yakni Sekretaris
Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan
Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala
Bagian (Kabag) Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Ditjen P2KT
Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, ditangkap KPK.
Mereka menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati terkait
proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi
di 19 kabupaten dengan total anggaran Rp 500 miliar. Ketiganya telah
ditetapkan sebagai tersangka.
Staf khusus Muhaimin berjumlah tiga orang dan tim asistensinya berjumlah
9 orang. Namun, banyak orang sering menyebut tim asistensinya ini juga
staf khusus.
Besar Setyoko, ketika masih menjadi Sekretaris Jenderal Kemenakertrans,
mengatakan, 9 orang tim asistensi Muhaimin ini digaji pakai duit
pribadinya Muhaimin. "Mereka digaji pakai anggaran pribadi menteri
bukan dari APBN," kata dia.
Ketika ditanya berapa besar gaji mereka, Besar tidak menyebutkannya.
Menurut info yang didapat SP, setiap (orang ) tim asistensi diberi gaji
Rp 7,5 juta per bulan minus tunjangan. Itu berarti setiap bulan Muhaimin
harus mengeluarkan uang sebesar Rp 67.500.000 untuk mengaji tim
asistensi ini.
Masih berkaitan dengan "ulah" tim asistensi Muhaimin ini. Pada
25 Agustus 2011, sebuah BUMN didatangi seorang tim asistensi Muhaimin
yang berinisial FH.
FH meminta uang sebesar Rp 129 juta kepada pihak BUMN untuk membiayani
mudik bareng bagi masyarakat kecil yang diselenggarakan Menekertrans.
Waktu itu, pihak BUMN itu hanya memberi Rp 100 juta, tapi FH marah.
Namun, ketika seorang direktur di BUMN itu marah balik, FH mengalah dan
menerima angka tersebut.
Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Suhartono, ketika dikonfirmasi
mengenai hal ini mengatakan, Muhaimin memang pernah melepaskanpergikan
pemudik bareng yang diselenggarakan Sidomuncul dan Indofood, dan
Muhaimin tidak mengeluarkan duit sedikit pun baik duit pribadi maupun
duit dari negara. "Kalau pun ada yang meminta duit seperti itu, itu
hanya hanya membawa nama menteri saja. Menteri tidak seperti itu,"
kata dia.
Ia hanya mengatakan, Muhaimin jelas tidak seperti yang dituduhkan.
Menurut Suhartono bisa saja ada orang yang membawa namanya sebagai
Kemenakertrans. [E-8]
http://www.suarapembaruan.com/home/gila-jatah-muhaimin-rp-50-juta-per-mi\
nggu/10799
Konspirasi Antara Penyuap dan Penerima Suap, Nama Muhaimin Disebut-sebut
[JAKARTA] Kasus penyuapan dua pejabat di Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Kemenakertrans) oleh rekanan Kemenakertrans yang
mengaitkan nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin
Iskandar, merupakan konspirasi antara penyuap dan penerima suap. Hal
ini dilakukan untuk mencari perlindungan yang mengatasnamakan Muhaimin.
"Mereka menyebut nama Pak Menteri untuk mencari perlindungan
saja," kata Kepala Pusat Humas, Kemenakertrans, Suhartono, kepada
SP, Sabtu (3/9).
Sebagaimana diberitakan, dua pejabat Kemenakertrans yakni Sekretaris
Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pembinaan Pengembangan Kawasan
Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala
Bagian (Kabag) Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Ditjen P2KT
Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, ditangkap KPK.
Mereka menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati terkait
proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi
di 19 kabupaten dengan total anggaran Rp 500 miliar. Ketiganya telah
ditetapkan sebagai tersangka.
Suhartono, mengutip Muhaimin, mengatakan, peristiwa seperti itu sudah
kesekian kalinya,namun berhasil ditangkal oleh Muhaimin. Menurut
Suhartono, ada tiga tindakan yang akan dilakukan Menakertrans ke depan,
yakni, pertama, jangan sampai proyek percepatan pembangunan
infrastruktur daerah bidang transmigrasi di 19 kabupaten di Indonesia
terkendala atau bahkan di mark up.
Kedua, Muhaimin dan jajarannya akan proaktif mengklarifikasi dan
memberikan keterangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu
dekat. "Kita akan memberikan sejumlah data apa yang terjadi,"
kata Tono, demikian panggilan akrab Suhartono.
Dan yang terakhir, lanjut Tono, Muhaimin akan mengusut tuntas pelaku
yang mengatasnamakannya (Muhaimin), termasuk berita yang menyatakan,
setiap eselon II wajib setor ke Muhaimin Rp 50 juta per minggu.
"Rupanya nama beliau dicatut oleh orang-orang yang
bertanggungjawab," tandas Tono.
Selanjutnya Tono meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang
sedang dilakukan KPK terkait dengan kasus dugaan suap pencairan dana
percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID). "Semua ini kan
masih dalam proses penyidikan oleh KPK. Saya tidak mau menimbulkan
polemik. Kita tunggu saja pernyataan resmi dari KPK," pinta Tono.
Atas kasus dugaan suap yang menimpa dua pejabatnya itu, Muhaimin telah
secara tegas mengungkapkan kekecewaannya dan meminta jajarannya untuk
meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kinerja maupun proses pengadaan
di lingkungan Kemenakertrans. "Pak Menteri kaget dan kecewa,"
kata dia.
Muhaimin yang Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta
inspektorat jenderal Kemenakertrans aagar ke depan lebih memperketat
pengawasan. "Kasus ini diharapkan Pak Menteri sebagai pelajaran.
Pak Menteri sangat komit terhadap pemberantasan korupsi di
lembaganya," kata Tono.
Pihaknya memberikan ruang seluas-luasnya kepada KPK untuk melakukan
pengusutan dan langkah hukum terkait kasus yang terjadi di
Kemenakertrans ini. "Kasus ini merupakan momentum yang sangat baik
bagi semua jajaran Kemenakertrans untuk berbenah diri, agar tidak
lengah terhadap rayuan-rayuan dalam tindakan penyuapan," kata dia.
Usut Kasus Lain
Sementara Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan,
kasus suap di atas menandakan, di Kemenakertrans ada permasalahan besar
terutama korupsi. Selain itu, kata dia, di Kemenakertrans pengawasan
internalnya tidak berjalan atau bisa saja sengaja dimandulkan
Muhaimin.
Anis menyayangkan sampai saat ini jabatan inspektur jenderal di
Kemenakertrans statusnya pelaksana tugas (Plt), yakni Darja Yohana.
"Status Plt seperti ini sangat jelas inspektorat diabaikan
Muhaimin. Padahal fungsinya sangat penting untuk melakukan
pengawasan," kata dia.
Anis meminta KPK agar jangan hanya mengusut kasus di transmigrasi.
Kasus korupsi lain di Kemenakertrans, kata dia, adalah kasus korupsi
dalam penerbitan izin pendirian perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia
(PJTKI), asuransi TKI, dan lain-lain. "Banyak kasus korupsi
lainnya, tolong diusut semua," kata dia. [E-8]
http://www.suarapembaruan.com/ekonomidanbisnis/nama-muhaimin-disebut-seb\
ut/10811
KPK Benarkan Uang Suap Untuk Menteri Imin
Sabtu, 3 Sep 2011 09:01 WIB
JAKARTA, RIMANEWS-Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, M. Jasin, tak
menampik dugaan bahwa duit Rp 1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati
diperuntukkan bagi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin
Iskandar. Namun, "Uangnya belum sampai kepada yang bersangkutan
(Muhaimin Iskandar)," kata Jasin melalui pesan pendek kepada Tempo,
Jumat 2 September 2011.
Dharnawati, pengusaha dari perwakilan PT Alam Raya Jaya Papua,
menyerahkan duit Rp 1,5 miliar kepada Sekretaris Direktorat Jenderal
Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya serta Kepala Bagian
Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan. Farhat Abbas,
pengacara Dharnawati, mengatakan kedua pejabat tersebut hendak
memberikan uang itu kepada Menteri Muhaimin. Ketiganya kini telah
ditetapkan KPK sebagai tersangka. "Yang memberi dan yang membawa uang
tersebut sudah ditangkap tangan, maka sangkaan pasalnya adalah
percobaan penyuapan."
Farhat mengatakan status tersangka kliennya terkait dengan upaya
pemberian hadiah atau janji kepada Muhaimin Iskandar selaku Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi oleh I Nyoman Suisnaya serta Dadong
Irbarelawan.
Dharnawati ditangkap pada 25 Agustus lalu di kawasan Otto Iskandar
Dinata, Jakarta Timur. Pada hari yang sama, KPK menahan I Nyoman
Suisnaya di ruang kerjanya, di lantai 2 Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan. Dadong ditangkap di Bandar
Udara Soekarno-Hatta. KPK mendapati bukti dokumen, kamera genggam, dan
kardus berisi duit Rp 1,5 miliar.
Komisi antikorupsi menyangka Dharnawati melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf
a dan b subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Ancaman
pidana pasal itu paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun
dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 250 juta per orang. Pasal 13
berisi ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 150 juta.
Adapun Nyoman dan Dadong disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan
b subsider Pasal 13 atau Pasal 15 atau Pasal 12-a subsider Pasal 5 ayat
2 subsider Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Pengacara Dharnawati mengklaim punya bukti duit Rp 1,5 miliar akan
ditujukan bagi Menteri Muhaimin. "Bukti itu berupa SMS (short massage
service)," kata Farhat. Pesan pendek itu berisi permintaan duit dari I
Nyoman dan Dadong. Keduanya mengirim pesan tersebut pada hari
penangkapan oleh KPK terhadap ketiganya.
Komisi antikorupsi menduga pemberian uang itu untuk memuluskan program
pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi di 19 kabupaten dan
kota. Alokasi dana proyek pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Perubahan itu bernilai Rp 500 miliar. Jasin sebelumnya menyatakan KPK
akan memanggil Muhaimin untuk dimintai keterangan.
Menteri Muhaimin, melalui anggota staf khususnya, Dita Indah Sari,
membantah tudingan uang suap itu untuk dirinya. "Pak Menteri tak pernah
kontak, bertemu, dan komunikasi, baik dengan Dharnawati maupun pihak
perusahaan. Komunikasi saja tidak pernah, apalagi mau terima uang,"
kata Dita saat dihubungi Kamis pekan lalu.
Muhaimin pernah menegaskan siap memenuhi rencana panggilan oleh KPK.
"Ya, semua saya perintahkan untuk memberi keterbukaan pengusutan apa
pun. Kami akan sangat terbuka," katanya
http://www.rimanews.com/read/2011090...k-menteri-imin
<
http://www.rimanews.com/read/2011090...k-menteri-imin>
Pasal-pasal yang bisa menjerat Muhaimin Iskandar
Selasa, 06 September 2011 | 09:09:36
[image] Muhaimin Iskandar/Tengah (Portaltiga/Gresnews)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya memeriksa
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan menggunakan United Nations
Convention Against Corruption (Uncac) yang telah diratifikasi menjadi UU
No 7 Tahun 2003 sebagai instrument pemberantaan korupsi.
"KPK harus segera memeriksa Muhaimin sebagai Menakertrans dengan
menggunakan convensi UNCAC yang saat ini sudah diratifikasi," kata
Ketua DPP PKB versi Gus Dur yang juga praktisi hukum, Ikhsan Abdullah,
di Jakarta, Senin (5/9).
Dengan menggunakan UNCAC yang sudah diratifikasi tersebut, maka beban
pembuktian menjadi tanggung jawab Muhaimin.
"Mengapa kedua pejabatnya (Dadong dan I Nyoman) berada di suatu tempat
dengan seorang pengusaha rekanan? Mengapa menerima suap Rp1,5 miliar.
Untuk apa dan untuk siapa uang tersebut? Muhaimin harus membuktikan
kepada publik bahwa uang tersebut bukan uang suap dan dirinya tidak
terlibat," kata Ikhsan.
Bila KPK menerapkan sistem pembuktian sebagaimana yang dianut oleh
UNCAC yang telah diratifikasi menjadi UU No 7 Tahun 2003, maka, kata
Ikhsan, KPK tinggal mengklarifikasi temuan-temuan hasil tangkap tangan
kedua Pejabat Kemnakertrans dan pengusaha Dharnawati tersebut.
"Jadi tidak terlalu menjelimet dan semua pihak yang terlibat akan
terjerat hukum," kata Ikhsan.
Menurut Ketua DPP PKB versi Gus Dur itu, korupsi adalah kejahatan yang
terorganisasi dengan baik dan sistematis. Korupsi, tambahnya, adalah
kejahatan sosial dan tergolong dalam kategori extraordinary crime
sehingga penanganannya harus extraordinary pula.
"Dengan demikian KPK diizinkan untuk menanggalkan cara-cara lama dan
konvensional dalam penyidikan," ujar Ikhsan.
Ditambahkan, KPK dalam melakukan pemeriksaan dan penyelidikan serta
penyidikan harus menghindari sikap sikap eweuh pakeuweuh yang
dikarenakan Muhaimin adalah seorang menteri yang juga Ketua Umum PKB.
"KPK berhak mengajukan permohonan kepada Presiden SBY agar Muhaimn
dinonaktifkan dulu sebagai menteri selama masa pemeriksaan, agar lebih
efektif dan obyektif," jelas Ikhsan.
Secara hukum Muhaimin dapat juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) dan
pasal 12 UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 31 Tahun 1999 (UU Tipikor).
"Karena sebagai menteri tentu wajib bertanggung jawab terhadap pejabat
dibawahnya, apalagi dalam keterangan Dharnawati sangat jelas
disampaikan, bahwa uang Rp1,5 miliar itu adalah untuk THR Muhaimin
Iskandar. Dengan demikian Muhaimin tidak bisa cuci tangan," sebut
Ikhsan.
Lebih lanjut dikatakan Ikhsan, bila terbukti uang suap tersebut untuk
Muhaimin sebagai Menakertrans, maka unsur tindak pidana sebagaiman
bunyi pasal 2 UU Tipikor dan pengertian Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana disebutkan dalam konsiderans UU No 20 Tahun 2001 pada
angka 1 sudah cukup untuk menjerat muhaimin dengan Pasal korupsi.
"Maka untuk menjaga objektifitas selama masa pemeriksaan, Muhaimin
harus menyatakan non aktif tanpa harus menunggu dinonaktifkan oleh
Presiden SBY. Demikian pula dalam rangka menjaga citra partai PKB
sebagai pilar demokrasi yang telah menandatangani Pakta Integritas,
maka Muhaimin harus mundur sebagai Ketua Umum PKB demi memberi tauladan
yang baik kepada semua elemen bangsa yang saat ini sedang dalam darurat
korupsi," pungkas Ikhsan.
Seperti diketahui, KPK telah menangkap dua pejabat Kemenakertrans
terkait dengan suap Rp1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati terkait
proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi
di 19 kabupaten dengan total anggaran Rp500 miliar. Ketiganya telah
ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter : Bowo Santoso (
bowo@gres...)
Redaktur : Febrianto (
febrianto@gres...)
http://www.gresnews.com/berita/hukum/9969-pasal-pasal-yang-bisa-menjerat\
-muhaimin-iskandar
KPK berhak minta SBY nonaktifkan Muhaimin
Senin, 05 September 2011 | 02:06:00
[image] Presiden SBY (Foto: presidensby.info)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berhak mengajukan
permohonan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar Menakertrans
Muhaimin Iskandar dinonaktifkan sementara selama pemeriksaan kasus suap
dana percepatan transmigrasi dilangsungkan.
"Dalam Kasus Suap di Kemenakertrans, demi menghindari sikap ewuh
pakewuh Penyidik KPK dalam memeriksa Muhaimin, karena yang bersangkutan
bukan saja Menteri tapi sekaligus juga Ketua Umum PKB, maka KPK berhak
mengajukan permohonan Kepada Presiden SBY agar Muhaimin dinonaktifkan
dulu sebagai Menakertrans selama masa Pemeriksaan, agar lebih efektif
dan obyektif," kata praktisi hukum dan pegiat sosial, Ikhsan Abdullah,
dalam siaran persnya, Minggu (4/9).
Menurut Ikhsan, korupsi adalah kejahatan teroganisir dan sistematis
yang masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa. Maka, penanganannya
harus luar biasa pula. "Dengan demikian KPK diizinkan untuk
menanggalkan cara-cara lama dan konvensional dalam penyidikan," ujar
Ikshan.
Untuk itu, KPK diharapkan menerapkan sistem pembuktian sebagaimana
dianut oleh Konvensi Internasional Melawan Korupsi (UNCAC) yang sudah
diratifikasi UU Nomor 7 Tahun 2003. KPK tinggal mengklasifikasi
temuan-temuan hasil tertangkap tangan dua pejabat Kemenakertrans,
Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisnaya.
"Dengan menggunakan UU tersebut, maka beban pembuktian menjadi tanggung
jawab Muhaimin, mengapa kedua pejabatnya berada di suatu tempat dengan
seorang pengusaha rekanan? Mengapa menerima suap Rp1,5. Untuk apa?,"
kata Ikhsan. "Apalagi dalam keterangan ibu Dharnawati sangat jelas
disampaikan, bahwa uang Rp1,5 miliar itu adalah untuk THR untuk Menteri
Muhaimin. Dengan demikian, Muhaimin tidak bisa cuci tangan."
Reporter : Khresna Guntarto (
khresna@gres...)
Redaktur : Wisnu Cipto (
wisnu@gres...)
http://www.gresnews.com/berita/hukum/202649-kpk-berhak-minta-sby-nonakti\
fkan-muhaimin
opensubscriber is not affiliated with the authors of this message nor responsible for its content.